A. Pengertian Haji
Haji Menurut bahasa yaitu mendatangi, mengunjungi. Sedangkan menurut istilah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan Ibadah dengan syarat dan waktu tertentu.
B. Dalil dan Hukum Haji
Dalam Q.S Al-Imran ayat ke 97, Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah Haji. Berikut ini adalah dalilnya.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Berdasarkan dari ayat di atas, Allah mewajibkan kepada umat islam yang telah mampu agar melaksanakan haji.