A. Pengertian Puasa Dan Hukumnya
Puasa atau yang dalam bahasa Arabnya disebut dengan صَوْم (shaum) secara bahasa mempunyai arti mencegah atau menahan diri. Seperti menahan makan, menahan minum, atau menahan dari segala sesuatu yang tidak bermanfaat.
Adapun secara istilah, puasa atau shaum artinya adalah menahan diri dari segala sesuatu baik makan, minum atau sesuatu yang membatalkannya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, diawali niat dan syarat-syarat yang telah ditentukan.